• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT minta masyarakat desa ikuti protokol cegah COVID-19

Kemendes PDTT minta masyarakat desa ikuti protokol cegah COVID-19

21 Maret 2020 11:13 WIB
Kemendes PDTT minta masyarakat desa ikuti protokol cegah COVID-19
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020) (ANTARA/Katriana)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepada seluruh masyarakat desa untuk mengikuti protokol kesehatan yang perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

"Seluruh persiapan dan antisipasi yang dilakukan itu dari sekarang. Kita mencegah jangan sampai virus itu masuk ke desa. Jadi cegah dan tangkal virus corona," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid di Kantor BNPB Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan membiasakan hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan juga menjaga jarak sosial.

"Nah, kepala RT, RW, dusun dan seterusnya juga harus mempedomani apa yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui gugus tugas penanganan COVID-19 yang ada di daerah," katanya.

Baca juga: Kemendes PDTT pastikan Dana Desa bisa dipakai untuk tangani COVID-19

Baca juga: Kemendes: Dana Desa dipakai dukung ekonomi desa hadapi COVID-19

Baca juga: Kemendes PDTT dorong musyawarah desa untuk cegah COVID-19


Persiapan tersebut, katanya, harus dilakukan dari mulai saat ini melalui musyawarah desa.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini Kemendes PDTT hanya melakukan langkah-langkah antisipasi, belum kemungkinan persiapan terkait isolasi seandainya kebijakan itu ditetapkan.

"Kami belum sampai di sana. Hanya kita mengantisipasi," katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa Kemendes PDTT mengizinkan kemungkinan penggunaan dana desa secara keseluruhan untuk upaya antisipasi mencegah COVID-19.

"Tetap seluruh penggunaan dana desa yang dipakai untuk RT, RW, desa, mengikuti di samping musyawarah desa, juga senantiasa mendapatkan penetapan dan arahan dari pelaksana Gugus Tugas COVID-19 di daerah, dalam hal ini kepala daerah, BPBD dan instansi atau unit kerja terkait lainnya," katanya.*

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020