• Beranda
  • Berita
  • Dampak COVID-19, guru di Surabaya minta mengajar dari rumah

Dampak COVID-19, guru di Surabaya minta mengajar dari rumah

22 Maret 2020 12:35 WIB
Dampak COVID-19, guru di Surabaya minta mengajar dari rumah
Ilustrasi - Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Kota Surabaya, Jatim. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti berharap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mengeluarkan kebijakan mengajar dari rumah sebagaimana arahan dari Menpan RB, Mendagri dan Mendikbud

Sejumlah guru di Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat mengeluarkan kebijakan terkait guru mengajar dari rumah sebagaimana yang sudah dilakukan para siswa belajar di rumah selama masa liburan akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19.

"Keluarga kami khawatir, anak-anak libur, tapi kami harus tetap kerja di sekolah, yang mana di sekolah juga tidak 'ngapa-ngapain'," kata salah seorang guru SDN berinisial M di wilayah Gayungan, Surabaya, Minggu.

Selama di sekolah, guru tersebut diberi tugas membuat soal dalam jaringan (daring/online) di Microsoft 365. Menurut guru yang enggan disebut namanya itu, pekerjaan membuat soal daring itu bisa dikerjakan di rumah. "Sepertinya semua guru ini takut kalau mau bersuara," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Surabaya untuk para guru SD maupun SMP agar tetap bisa bekerja dari rumah.

Mendapati hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti berharap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mengeluarkan kebijakan mengajar dari rumah sebagaimana arahan dari Menpan RB, Mendagri dan Mendikbud.

Reni mengatakan Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sudah lebih dulu mengeluarkan surat bernomer 420/1880/101.1/2020 Perihal Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Satuan Pendidikan khususnya.

Surat tersebut menyebutkan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada SMA, SMK, PK-PLK se-Jawa Timur melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai 23 sampai 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di sekolah pada tanggal 30 Maret 2020

"Kebijakan Pemprov Jatim sudah lebih jelas. Semoga kebijakan yang sama segera ditindaklanjut oleh Dinas Pendidikan Surabaya untuk satuan pendikan setingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Keputusan akhir tetap di  wali kota. Biasanya kepala dinas takut menyampaikan hal ini," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan persoalan ini kepada Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo dan Kepala Bakesbanglinmas Surabaya Eddy Cristianto.

"Pak Sekkota bilang akan dikomunikasikan dengan wali kota," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo sebelumnya mengatakan menjelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tugas agar dikerjakan di rumah.

"Pembelajaran di rumah atau libur ini untuk peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa," demikian Reni Astuti.

Baca juga: Satpol PP Surabaya diminta awasi siswa saat libur sekolah

Baca juga: Guru diduga bergejala corona di Jaksel diperiksa epidemiologi intensif

Baca juga: Pimpinan DPRD usulkan Gubernur Jatim liburkan siswa SMA/SMK

Baca juga: Selama libur sekolah, Dispendik Surabaya gelar lomba kreativitas siswa

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020