"Permintaan relaksi itu mengingat bisnis hotel dan restoran terpukul hebat akibat virus Corona (COVID-19)," ujar Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana di.Medan, Minggu.
Baca juga: Presiden minta dukungan seluruh pihak hadapi tantangan ekonomi
Baca juga: BI Bali tutup sementara layanan kas keliling
Baca juga: Bank Mandiri imbau nasabah manfaatkan transaksi daring
Akibat COVID -19, okupansi (tingkat hunian hotel) di Sumut tinggal.sekitar 20 - 30 persen
Rendahnya okupansi tentunya membuat "cashflow" hotel terganggu, bahkan merugi.
"Meruginya pengusaha hotel dan restoran otomatis juga mengganggu kewajiban pengusaha ke karyawan, ke perbankan, ke pemerintah dan lainnya," ujar Denny.
Dia memberi contoh, kewajiban membayar pajak retribusi daerah, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, listrik, air, dan bahkan ke.perbankan terganggu.
“PHRI berharap ada kebijakan penundaan pembayaran atas semua kewajiban dan dibayar cicil ketika situasi sudah normal," katanya.
Kalau dipaksakan.membayar, ujar Denny, dipastikan tidak mampu yang akhirnya bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja ke karyawan atau bahkan usaha tutup yang semuanya membuat masalah baru.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020