Kesepakatan lintas sektor tersebut, saat ini juga meliputi penyesuaian di fasilitas kereta komuter, yang mana sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD DKI Jakarta, Transjakarta, LRT dan MRT.
Baca juga: Ini skema pembatasan transportasi umum di Jakarta
Baca juga: MRT evaluasi kepadatan penumpang di empat stasiun
Baca juga: BPH Migas: tidak perlu ada kenaikan tarif transportasi
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB. Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurangi antara lain sebelum jam 06.00 dan setelah jam 20.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut, kata Syafrin, karena pertimbangan mobilitas yang tinggi di Jakarta dan sekitarnya yang menjadi salah satu penyebab pesatnya pertambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota dan kota-kota penyangga.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta berusaha melakukan pembatasan transportasi umum demi menekan laju perpindahan masyarakat dari satu titik ke titik lain agar dapat turut mencegah persebaran COVID-19.
Sebelumnya, sebagai upaya pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama dua pekan ke depan.
Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pembatasan juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan headway (jarak antarmoda) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).
Kemudian untuk Transjakarta diatur hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) dihentikan sementara.
"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tutur Syafrin.
Selain itu, ujar Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara.
"Berbagai langkah itu diambil agar semakin kecil potensi penyebaran COVID-19 di sektor perhubungan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah dan bepergian hanya saat mendesak, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin cuci tangan," ucap Syafrin menambahkan.
Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 514 kasus dan dari jumlah itu, 437 kasus masih dalam perawatan, 29 pasien sembuh dan 48 orang meninggal dunia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020