• Beranda
  • Berita
  • Padang tutup tempat hiburan dan rekreasi hingga 4 April 2020

Padang tutup tempat hiburan dan rekreasi hingga 4 April 2020

23 Maret 2020 10:59 WIB
Padang tutup tempat hiburan dan rekreasi hingga 4 April 2020
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah (Antara/Laila Syafarud)

...untuk meminimalkan dampak saya meminta semua pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara hingga dua pekan ke depan

Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan instruksi penutupan tempat hiburan dan rekreasi di kota itu mulai 22 Maret sampai 4 April 2020 mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Mengingatkan penyebaran Corona kian mengkhawatirkan, untuk meminimalkan dampak saya meminta semua pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara hingga dua pekan ke depan," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Senin.

Menurut dia, jenis usaha hiburan yang ditutup yaitu klub malam, diskotik, pub, karaoke, bar, griya pijat, bioskop, arena permainan anak, biliar, kolam renang, spa dan warnet.

Ia meminta selama masa penutupan tersebut semua tempat usaha tidak menerima pelanggan dan seluruh jajaran aparat keamanan diminta ikut melakukan pengawasan.

"Ancaman wabah Corona berbahaya oleh karena itu mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama," ujarnya.

Baca juga: Wagub Sumbar cegat seluruh kendaraan dari Pekanbaru, cegah corona

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terdapat delapan usaha hiburan dan kafe yang memiliki izin lengkap mulai dari tanda daftar usaha pariwisata, izin bar, SIUP dan MB (Mendirikan Bangunan) yaitu Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy, dan Hot Station.

Sementara sisanya izinnya tidak lengkap seperti tidak ada SIUP, MB,  hingga tidak ada izin sama sekali, termasuk tanda daftar usaha pariwisata.

Kafe yang tidak memiliki izin sama sekali yaitu Cafe Elli, Kotak-Kotak Karaoke, Cafe Ayah, Cafe Om, Cafe Elok II, Cafe Bukit Asam, Cafe Onang, Cafe Rock Star dan Cafe Elok yang sebagian besar berada di kawasan Bukit Lampu Padang.

Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Padang juga telah menutup secara resmi dua objek wisata yang ada di daerah itu yaitu Pantai Air Manis dan Gunung Padang mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Padang usulkan penerbangan di Bandara Minangkabau dihentikan



 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020