Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran jenazah pasien dengan Coronavirus Disease (COVID-19) khusus di wilayah ini guna mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan lingkungan makam.pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19
"Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam surat edaran yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Dijelaskan, tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif COVID -19, namun juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP)
Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran.
Baca juga: Legislator: Pemerintah perlu keluarkan aturan merawat jenazah COVID-19
Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus dan memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.
Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah. Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.
Terhadap jenazah sendiri, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dikafani dan dibungkus plastik agar tidak ada cairan tubuh yang tembus keluar dan mencemari bagian luar kantong jenazah.
Baca juga: Pemakaman ditutup, jenazah diminta disimpan di rumah? Ini faktanya
Jenazah kemudian dibawa dengan brankar khusus oleh petugas. Autopsi juga hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus seizin pihak keluarga dan direktur rumah sakit, tempat pasien dirawat.
Jenazah ditutup dengan peti kayu yang sudah disiapkan, kemudian ditutup plastik dan didisinfeksi, dan tidak lebih dari empat jam disemayamkan.
Petugas pemakaman berkewajiban memberi penjelasan pihak keluarga agar pelaksanaan pemakaman tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Baca juga: 30 Bus Sekolah beroperasi perdana jadi transportasi tenaga medis
Proses pemakaman atau kremasi jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Nomor kontak 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman.
Saat proses pemakaman atau kremasi, tidak diperkenankan untuk membuka peti jenazah.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020