KPU Kalteng tunda jadwal tahapan Pilkada 2020

23 Maret 2020 15:07 WIB
KPU Kalteng tunda jadwal tahapan Pilkada 2020
ARSIP - Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (dua kanan) saat peluncuran maskot Pilkada Kalteng 2020. (ANTARA/Rendhik Andika)

Kami juga berharap dengan penundaan tahapan ini pencegahan penyebaran COVID-19 serta penanganannya berhasil dengan baik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunda sejumlah agenda atau jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini dilakukan dalam rangka meminimalkan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan KPU Kalteng, KPU kabupaten/kota, penyelenggara ad hoc serta masyarakat Kalteng umumnya," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, di Palangka Raya, Senin.

Penundaan tahapan Pilkada Kalteng 2020 itu meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) pada 22 Maret dan masa kerja PPS pada 23 Maret-23 November 2020 dengan diikuti sejumlah ketentuan.

Pertama dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda dan akan dinonaktifkan. Sedangkan dalam hal PPS yang belum dilantik, pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut dan akan dinonaktifkan.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat tingkatkan kesadaran cegah COVID-19

Penundaan berikutnya terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 26 Maret-15 April dengan masa kerja 16 April-17 Mei juga diputuskan ditunda.

Selanjutnya terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS pada 23 Maret-17 April, dan tahapan pencocokan dan penelitian pada 18 April-17 Mei juga ditunda.

Penundaan tahapan itu, juga telah dikuatkan dalam surat Keputusan KPU Kalteng Nomor: 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Harmain menerangkan, penundaan tahapan Pilgub Kalteng itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.

Selain itu, juga didasarkan pada hasil koordinasi KPU Kalteng dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Badan Pengawas Pemilu Kalteng pada 22 Maret lalu.

"Kami juga berharap dengan penundaan tahapan ini pencegahan penyebaran COVID-19 serta penanganannya berhasil dengan baik. Kami meminta kepada seluruh jajaran KPU sampai penyelenggara badan ad hoc di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan COVID-19," katanya pula.
Baca juga: Pasien dalam pengawasan terkait COVID-19 di Kalteng 22 orang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020