Keempat orang tersebut berinisial LM (45), AL (41), RT (28) dan WY (24).
"Dari hasil asesmen kami ini tingkatannya masih rendah atau coba sehingga kami akan lakukan rehabilitasi," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin.
Dari keempat pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa "bong" atau alat penghisap sabu yang digunakan oleh keempat tersangka untuk mengonsumsi obat- obatan terlarang itu.
Baca juga: Polres Jakpus tangkap 2 anggota DPRD asal Sulawesi karena narkoba
Para tersangka itu ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/3) malam tepatnya pukul 22.30 WIB.
"Bagi kami statusnya adalah tersangka, status sosialnya mungkin anggota DPRD atau siapapun, tapi dalam perkara ini tersangka adalah orang dari Gorontalo sehingga jadi tersangka di (Polres) Jakarta Pusat," kata Susatyo.
Nantinya keempat orang itu direhabilitasi di tempat yang sama saat mereka menjalani asesmen, yaitu Rumah Sakit Bhayangkara, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi masih mencari satu orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan peran sebagai kurir yang membawakan barang terlarang itu kepada empat orang asal Gorontalo itu.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas positif narkoba direkomendasikan dirawat di RSJ
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020