"Satu orang masih dalam pencarian, tapi dia memberikan barang (sabu) jadi hitungannya termasuk kurir," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Metro Jakarta Pusat Senin.
Susatyo mengatakan, keempat orang tersebut merupakan warga luar Jakarta yang berasal dari Provinsi Gorontalo dengan inisial LM (45), AL (41), RT (28) dan WY (24).
Para tersangka itu ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/3) malam tepatnya pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Polrestro Jakpus merehabilitasi anggota DPRD pengguna narkoba
Pada saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti ataupun narkoba dari para pelaku, namun begitu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu di kamar hotel tempat para tersangka menginap.
Polisi menemukan barang bukti berupa "bong" atau alat penghisap sabu yang digunakan oleh keempat tersangka untuk mengonsumsi obat- obatan terlarang itu.
"Bagi kami statusnya adalah tersangka, status sosialnya mungkin anggota DPRD atau siapapun, tapi dalam perkara ini tersangka adalah orang dari Gorontalo sehingga jadi tersangka di (Polres) Jakarta Pusat,"kata Susatyo.
Keempatnya akan menjalani rehabilitasi karena kadar penggunaan narkoba yang didapatkan rendah. "Murni hanya pemakai. Dari pola mereka pakai di hotel dan tempat hiburan tentu efeknya untuk kesenangan," kata Susatyo.
Baca juga: Polres Jakpus tangkap 2 anggota DPRD asal Sulawesi karena narkoba
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020