Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan soal tempat hiburan yang dituangkan dalam SE Kadisparekraf Nomor 160/SE/2020 demi mengantisipasi penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Catur Leswanto di Balai Kota, Jakarta, Senin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi itu.
“Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut,” ujar Catur.
Dalam surat edaran Kadisparekraf tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota untuk tutup pada 23 Maret-5 April 2020.
Adapun kegiatan usaha yang ditutup melingkupi klub malam, diskotek, pub, karaoke (baik keluarga maupun eksekutif), bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat tutup Hotel Emporium
Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing.
Kemudian, wajib menyosialisasikan soal antisipasi penularan COVID-19 kepada para karyawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan juga pelaporan informasi penderita COVID-19.
“Para pelaku usaha agar benar-benar menaati dan mengikuti surat edaran tersebut,” tutur Catur.
DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia.
Sampai Senin (23/3), ada 356 penderita COVID-19 di Jakarta. Sebanyak 22 orang dari jumlah itu dinyatakan sembuh dan 29 pasien lainnya meninggal dunia.
Baca juga: DKI tutup tempat hiburan
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020