"Riwayat perjalanannya PDP itu dari Surabaya dan orang tua pasien jelas statusnya sebagai orang dengan risiko (ODR)," katanya saat merilis data pantauan Tim Kewaspadaan COVID-19 di Kota Probolinggo, Senin.
Berdasarkan data Tim Kewaspadaan COVID-19 Kota Probolinggo, jumlah ODR sebanyak 97 pasien, ODP (Orang Dalam Pemantauan) 22 pasien dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap 1 orang.
Menurut Plt Direktur RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo itu, PDP anak itu mengalami gejala batuk, pilek, dan sesak napas dengan hasil laboratorium menunjukkan pneumonia, namun hingga kini belum terdeteksi atau belum terdiagnosa positif terpapar virus corona.
Menurut dokter spesialis bedah itu, RSUD berpelat merah tersebut telah menyiapkan fasilitas untuk penanganan COVID-19 di Kota Probolinggo yakni di area IGD telah disiapkan tenda pemeriksaan PDP sebagai antisipasi membeludaknya pasien, namun tenda tersebut untuk pemeriksaan saja agar tidak dicampurkan dengan pasien lain.
"Tenaga medis khusus penanganan COVID-19 sudah dibentuk terdiri dari beberapa staf perawat dan tenaga medis. Semua dokter dimasukkan semua dan sifatnya komprehensif, sehingga dari berbagai disiplin ilmu masuk," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutupi hal-hal yang sifatnya penting, misalnya pernah kontak dengan pasien atau pernah ke daerah pandemi untuk memberi tahu petugas.
"Saya juga sudah membuat aturan di rumah sakit, maaf karena sedikit keras karena untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Saat memeriksakan ke poli, jangan banyak pengantar dan kurangi kegiatan di luar rumah dari pada harus bersama-sama masuk ICU," tuturnya.
Sementara itu, dokter spesialis paru di RSUD dr Mohamad Saleh, dr Anung Sri Handayani menjelaskan tentang beberapa istilah dalam COVID-19 kepada para jurnalis yang hadir.
"ODR adalah seseorang yang sehat dan tidak bergejala tetapi pernah berkunjung ke daerah terjangkit/punya kasus atau kontak dengan seseorang yang dicurgai," katanya.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan merupakan ODR yang mempunyai salah satu gejala sakit seperti demam, sesak nafas, nyeri telan, batuk, pilek, sehingga pasien disebut ODP jika memenuhi satu, dua atau tiga gejala dan risiko pernah berkunjung ke daerah zona merah, para medis yang merawat atau mempunyai keluarga positif COVID-19.
"Jika disebut PDP, mempunyai dua atau lebih gejala ditambah satu faktor risiko, ditunjang gejala, hasil lab dan thorax yang menunjukkan ke arah pneumonia, dan pasien yang dinyatakan positif setelah terkonfirmasi, usai dilakukan swab tenggorokan dan PCR," ujarnya.
Baca juga: DKI minta pengusaha patuhi aturan terkait antisipasi COVID-19
Baca juga: Pemprov Gorontalo berlakukan sejumlah aturan bekerja dari rumah
Baca juga: Jumlah penderita COVID-19 di Jakarta meningkat 53 orang
Baca juga: Jumlah penderita COVID-19 di Jakarta meningkat 53 orang
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020