• Beranda
  • Berita
  • Usul KNPI Malaysia: Fasilitasi BMI ilegal periksa COVID-19

Usul KNPI Malaysia: Fasilitasi BMI ilegal periksa COVID-19

23 Maret 2020 21:56 WIB
Usul KNPI Malaysia: Fasilitasi BMI ilegal periksa COVID-19
Pengurus Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia​​​​​​​ (BP-KNPI) di Malaysia. (FOTO ANTARA/Agus Setiawan)

Kementerian Kesehatan Malaysia terkini telah memastikan lebih dari 1.000 orang telah terinfeksi di mana di dalamnya ada 13 orang WNI yang telah terinfeksi virus COVID-19 ini

Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP-KNPI) Malaysia meminta kepada pemerintah Indonesia agar memfasilitasi Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal atau tidak resmi di Malaysia untuk melakukan pemeriksaan terkait virus COVID-19.

"Pemerintah Malaysia telah menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan di Malaysia dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan sejak perintah ini berlangsung selama lima hari kita diperlihatkan data semakin bertambahnya korban dari virus ini," kata BP KNPI Malaysia, Tengku Adnan di Kuala Lumpur, Senin.

Tengku Adnan percaya bahwa bencana non-alam ini segera berakhir di manapun wabah ini merebak asal ada kerja sama semua pihak.

"Peran Pemerintah Malaysia hingga saat ini kami lihat sudah sangat maksimal dan tentu saja kita sebagai WNI yang berdomisili di Malaysia punya peran penting yang tidak terlepaskan dari seluruh pencegahan ini," katanya.

Jumlah Buruh Migran Indonesia di Malaysia sangat besar dan terdiri atas berbagai sektor bidang pekerjaan, baik itu bekerja secara legal maupun ilegal.

"Kementerian Kesehatan Malaysia terkini telah memastikan lebih dari 1.000 orang telah terinfeksi di mana di dalamnya ada 13 orang WNI yang telah terinfeksi virus COVID-19 ini," katanya.

Berdasarkan perkembangan tersebut, BP KNPI di Malaysia menilai bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada BMI ilegal yang terdampak virus tersebut tetapi mereka khawatir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rujukan karena berstatus pekerja ilegal.

Dia mengatakan ada kekhawatiran mereka sebagai BMI ilegal jika melakukan pemeriksaan kesehatan setelah itu akan dijebloskan ke penjara.

"Demi pencegahan virus ini secara meluas dan maksimal, kami meminta kepada Kementerian Luar Negeri bersama KBRI, KJRI dan konsulat yang berada di Malaysia untuk dapat memfasilitasi serta melakukan pendampingan kepada para BMI Ilegal untuk berani tampil melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Jika memungkinkan, kata dia, pemerintah dapat melakukan lobi sebagai negara sahabat kepada Malaysia dan bila ada kasus serupa maka BMI ilegal tersebut dapat pengampunan dari Malaysia dan segera dipulangkan dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah RI setelah dinyatakan sembuh.

Adnan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia di Malaysia agar dapat mematuhi aturan Perintah Kawalan Pergerakan oleh Pemerintah Malaysia karena tanpa peran bersama-sama mustahil wabah ini dapat teratasi dengan baik dan singkat.

"Jika tidak ada sesuatu yang mendesak, kami juga menyerukan agar kita tidak perlu berdesak-desak kembali ke kampung halaman sehingga wabah ini benar-benar telah teratasi secara tuntas di Malayasia maupun di Indonesia," demikian Tengku Adnan ​​​​​​​ yang juga menjabat Vice Chairman Committee ASEAN for Youth Cooperation (CAYC).

Baca juga: Februari ke Indonesia, pasien COVID-19 di Malaysia meninggal

Baca juga: Tengku Adnan terpilih sebagai Ketua KNPI Malaysia

Baca juga: Kemlu koreksi jumlah WNI positif COVID-19 di Malaysia

Baca juga: WNI yang hadir di Masjid Sri Petaling diminta periksakan diri

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020