BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) menyesuaikan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di DKI Jakarta dengan seruan Gubernur No.6/2020 yang diterbitkan 20 Maret 2020 agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional.Langkah ini dilakukan semata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan
Rilis BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan Lapak Asik merupakan salah satu cara menyiasati layanan dalam kondisi harus menjaga jarak (social distancing) sesuai anjuran pemerintah.
Protokol Lapak Asik berupa layanan pengajuan klaim secara daring (online) via website dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. Namun, kondisi terakhir di DKI Jakarta menyebabkan protokol Lapak Asik tersebut mengalami penyesuaian.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No.6/2020 itu mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH) dan tercatat 1.512 perusahaan dengan 517 ribu pekerja telah mengikuti seruan tersebut pada Senin (23/3).
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Penundaan iuran jangan pengaruhi manfaat kepada peserta
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan BPJAMSOSTEK menyesuaikan Protokol Lapak Asik di DKI Jakarta agar sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.
Penggunaan dropbox di kantor cabang Jakarta untuk sementara dihentikan, agar interaksi antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK diminimalisir. Hal ini diberlakukan untuk 17 Kantor Cabang dan enam Kantor Cabang Perintis di Wilayah DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
“Langkah ini dilakukan semata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan. Kami tetap bekerja seperti biasa untuk melayani peserta, yang berbeda hanya layanan yang sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung," ujar Utoh.
Protokol Lapak Asik terbukti mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal sampai dengan pembayaran tanpa interaksi fisik antara peserta dan petugas BPJAMSOSTEK.
Bagi kantor cabang di luar DKI, mekanisme Protokol Lapak Asik dengan penyerahan dokumen via dropbox di kantor cabang tetap masih berlaku dengan tetap menggunakan prosedur daring (online) untuk registrasi awal.
Terkait kondisi saat ini, jam operasional pelayanan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK di luar wilayah Jakarta juga disesuaikan, yaitu mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 15:00 waktu setempat. Untuk informasi detail mengenai pelayanan BPJAMSOSTEK, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui kanal media sosial resmi BPJAMSOSTEK.
Utoh menegaskan BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen mengedepankan layanan optimal kepada peserta meski dalam kondisi seperti saat ini.
"Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap peserta bisa memaklumi dan mendukung upaya pemerintah menghentikan wabah COVID-19. Semoga apa yang kita lakukan untuk tetap tinggal di rumah selama beberapa waktu ke depan berkontribusi positif dalam penanggulangan COVID-19," ujar Utoh.
Baca juga: BPJAMSOSTEK layani klaim tanpa kontak fisik cegah penularan COVID-19
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020