Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan zat radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Protokol Keamanan Zat Radioaktif diterbitkan untuk mencegah terulangnya insiden yang melibatkan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan Bapeten memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Selasa.
Protokol Keamanan Zat Radioaktif diterbitkan dalam rangka mencegah terulangnya insiden yang melibatkan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah di masa mendatang.
Protokol itu juga dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif, yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Protokol Keamanan Zat Radioaktif juga ditujukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Mencari dalang pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah
Dalam surat edaran itu, para pemergang izin pemanfaatan ketenaganukliran wajib memperhatikan dan melaksanakan enam poin, yakni pertama memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap kesesuaian inventaris zat radioaktif (antara pembukuan dan di lokasi pemanfaatan) untuk seluruh kegiatan termasuk selama pengangkutan.
Kedua, melaporkan secara lisan dalam waktu 1x24 jam setelah mengetahui ketidaksesuaian inventaris zat radioaktif (berkurang atau bertambah) kepada Bapeten untuk perbaikan (proses perizinan).
Ketiga, memperkuat sistem keamanan zat radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya pemenuhan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia, pengembangan dan revisi standar operasional prosedur, dan penambahan peralatan keamanan)
Keempat, menyampaikan kepada Bapeten setiap upaya penguatan sistem keamanan zat radioaktif.
Kelima, dalam hal menggunakan jasa pihak ketiga dalam kegiatan terkait ketenaganukliran, agar memastikan ketaatan hukum pihak ketiga dan bahwa pengunaan jasa pihak lain ini tidak mengalihkan tanggung jawab hukum bagi pemegang izin.
Baca juga: Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi
Keenam, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap persyaratan keamanan zat radioaktif dikenakan sanksi sesuai dengan peraturam perundang-undangan yang berlaku.
Bapeten telah menemukan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, yang mengakibatkan adanya kontaminasi pada tanah dan vegetasi di lahan tersebut.
Untuk itu, tim gabungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses pembersihan atau "clean-up" berupa pengerukan tanah maupun penebangan vegetasi yang terkontaminasi.
Proses clean-up di area terkontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah telah dilakukan selama kurang lebih 16 hari, dan telah mendekati tahap akhir dengan upaya terakhir melakukan remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan.
Data nilai paparan radiasi terukur per 12 Maret 2020 sekitar 0,3-0,75 mikroSievert per jam di area itu.
Setelah proses remediasi selesai dilaksanakan dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal maka Bapeten akan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana sebelumnya.
Baca juga: Dokter: Radioaktif bisa sebabkan kanker
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020