• Beranda
  • Berita
  • Relaksasi kredit efektif selamatkan KUMKM saat pandemi COVID-19

Relaksasi kredit efektif selamatkan KUMKM saat pandemi COVID-19

24 Maret 2020 16:06 WIB
Relaksasi kredit efektif selamatkan KUMKM saat pandemi COVID-19
Praktisi Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan Frans Meroga Panggabean (ketiga kiri) dan timnya saat diterima oleh Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin (tengah). ANTARA/HO Frans Meroga Panggabean/am.

Presiden memahami betul pelaku UMKM dan pekerja informal sangat bergantung dari interaksi antarmasyarakat sehari-hari

Kebijakan pemerintah untuk memberikan relaksasi kredit bagi para pelaku koperasi dan UMKM dinilai potensial dan efektif untuk menyelamatkan usaha mereka di saat pandemi COVID-19.

Praktisi koperasi yang juga Wakil Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU) Frans Meroga Panggabean di Jakarta, Selasa, mengapresiasi kebijakan relaksasi penundaan pembayaran angsuran kredit bagi pelaku UMKM sampai 1 tahun ke depan.

Ia menilai kebijakan ini bisa menjadi penyelamat karena dengan pemerintah menyerukan physical distancing telah menurunkan pendapatan pelaku UMKM dan sektor informal dengan sangat signifikan.

"Seiring dengan relaksasi kredit tersebut, akan lebih baik bila diberikan penghapusan bunga atau bagi hasil selama periode yang sama. Memang dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memberi subsidi pendapatan bunga dan memberikan penjaminan bagi lembaga keuangan baik bank maupun nonbank," jelas Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) ini.

Pihaknya pun mendukung pemerintah yang saat ini melakukan perubahan APBN 2020 dengan prioritas kepastian kesehatan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian rakyat.

"Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 untuk kesiapan stimulus fiskal dan berbagai insentif kemudahan bagi perusahaan,” katanya.

Selain itu juga akan diberikan penundaan pembayaran pinjaman bagi pelaku UMKM yang bankable, serta akan meningkatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang tidak bankable.

Ia mengatakan sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius bagi para pelaku UMKM dan sektor informal yang mencapai 63 juta unit atau 97 persen dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

"Ini yang mendasari Presiden dengan tegas tidak akan mengambil langkah lockdown meski tekanan banyak pihak begitu deras. Presiden memahami betul pelaku UMKM dan pekerja informal sangat bergantung dari interaksi antarmasyarakat sehari-hari. Sangat tidak adil buat mereka bila pemerintah berlakukan lockdown secara menyeluruh," kata Frans.

Baca juga: Teten tegaskan KUMKM harus diselamatkan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: LPDB mendata KUMKM terdampak COVID-19 untuk restrukturisasi pinjaman
Baca juga: Teten Masduki: Laporkan bila ada KUMKM terdampak COVID-19

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020