• Beranda
  • Berita
  • Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"

Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"

24 Maret 2020 16:35 WIB
Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi memantau para penghuni Rutan Kudus yang memanfaatkan fasilitas kunjungan daring dengan anggota keluarganya di salah satu ruangan kecil di kompleks Rutan Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, meniadakan jam besuk bagi narapidana (napi) dan sebagai gantinya disediakan layanan kunjungan secara daring atau online memanfaatkan aplikasi "whatsapp" yang dilengkapi fasilitas "video call".

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Selasa, layanan kunjungan secara daring tersebut diberlakukan sejak pekan lalu hingga awal April 2020.

Layanan tersebut, lanjut dia, memungkinkan diperpanjang sesuai kondisi di Tanah Air terkait penanganan wabah penyakit virus corona (COVID-19).

Adapun tujuan kunjungan daring tersebut, dalam rangka mencegah adanya kontak antara penghuni rutan dengan warga luar yang belum bisa dipastikan kondisinya terbebas dari virus corona atau tidak.

Untuk itulah, Rutan Kudus meniadakan layanan besuk penghuni Rutan dan sebagai gantinya keluarga bisa tetap berkomunikasi melalui "video call" lewat whatsapp.

Rutan Kudus juga menyiapkan tiga perangkat komputer dan headset untuk memfasilitasi 193 warga penghuni Rutan melakukan komunikasi dengan keluarganya.

"Setiap penghuni Rutan dibatasi tiga menit untuk setiap harinya. Akan tetapi, ketika antrean habis, bisa kembali memanfaatkan fasilitas tersebut," ujarnya.

Layanan tersebut juga memudahkan bagi keluarga penghuni Rutan yang berada di luar kota, karena bisa menghemat biaya tanpa harus datang ke Rutan Kudus masih bisa berkomunikasi.

Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, penghuni Rutan yang masih menjalani sidang juga tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Kudus yang berjarak sekitar 1 kilometer karena digelar sidang secara daring.

Tahanan cukup menjalani persidangan memanfaatkan aplikasi yang memungkinkan digelar sidang secara daring dengan disediakan perangkat komputer dan jaringan internet beserta kamera di Rutan maupun di PN Kudus.
  Untuk jadwal sidang hari ini (24/3), tercatat ada 11 orang yang akan menjalani persidangan di aula Rutan Kudus.

Guna menjaga kebersihan di lingkungan Rutan Kudus, setiap titik juga disediakan cairan pembersih tangan atau "hand sanitizer" dan lima wastafel.

Selain itu secara berkala jua melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi penyebaran kuman penyakit.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari pusat.

Riko, salah satu penghuni Rutan Kudus mengakui senang masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, meskipun saat ini tengah mewabah virus corona.

"Saya sudah dua kali memanfaatkan layanan 'video call' via whatsapp untuk menelepon orang tua di rumah," ujarnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPR RI berduka jatuhnya 49 korban jiwa karena COVID-19

Baca juga: Polri minta produsen APD tingkatkan produksi

Baca juga: LP Bukittinggi sediakan layanan panggilan video cegah Covid-19

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020