"Surat Edaran (SE) dikeluarkan terkait ASN boleh bekerja dari rumah, mulai berlaku pada Selasa (24/3)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pemkab Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, kebijakan untuk membolehkan ASN bekerja dari rumah dalam rangka menyikapi situasi dalam negeri yang sedang terjangkiti virus berbahaya dan itu merupakan kebijakan nasional.
"Mereka tidak dikatakan libur, tetap bekerja dan kalau ada tugas terkait pelayanan tentu didelegasikan kepada ASN yang masuk kantor, karena 30 persen ASN tetap diminta masuk kantor bekerja seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: Hingga Selasa, DKI Jakarta catat 427 kasus positif COVID-19
Ia mengatakan, jadwal kerja ASN diberlakukan sistem bergiliran dan 30 persen dari total ASN masih tetap masuk kantor bekerja seperti biasa.
"ASN yang bekerja dari rumah tetap diberlakukan absensi sistem online melalui aplikasi "Sipelawan", juga kami siapkan absen manual," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan ASN bekerja dari rumah diberlakukan hingga situasi memungkinkan terkait merebaknya wabah COVID-19.
"Kita belum bisa memastikan kebijakan ini berlaku sampai kapan, mudah-mudahan situasi cepat berubah dan wabah virus COVID-19 bisa cepat diatasi maka kembali bekerja seperti biasa," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan demikian dikeluarkan untuk menyikapi situasi yang sulit akibat COVID-19 namun disisi lain roda pemerintahan harus tetap berjalan normal.
"Kami berupaya ASN tetap bekerja secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Dirjen Perkeretaapian Zulfikri positif Corona tapi dalam kondisi sehat
Baca juga: Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"
Baca juga: Jubir: RS Darurat Wisma Atlet untuk kurangi beban RS rujukan
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020