Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup seluruh objek wisata pantai di wilayah ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.Penutupan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Gunung Kidul mengingat kawasan wisata pantai menjadi tujuan wisatawan lokal maupun mancanegara.
"Penutupan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Gunung Kidul mengingat kawasan wisata pantai menjadi tujuan wisatawan lokal maupun mancanegara," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Asti Wijayanti di Gunung Kidul, Selasa.
Ia mengimbau pelaku usaha pariwisata agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah, berlaku bijak dalam menyikapi bencana penyebaran COVID-19 yang begitu cepat, tetap semangat dan terus berdoa.
"Semoga bencana ini segera berlalu dan kegiatan pariwisata bisa berjalan kembali," kata Asti.
Baca juga: Sejumlah objek wisata Lembang ditutup guna cegah COVID-19
Asti mengatakan selama penutupan objek wisata ini, Dispar Gunung Kidul menyediakan layanan call center di 081228416625 bagi pelaku wisata jika ingin mengetahui perkembangan kebijakan terakhir terkait dengan COVID-19 sehingga para pelaku wisata dapat menerapkan setiap kebijakan yang diperbarui.
"Itu (081228416625)nomor yang biasa digunakan untuk melayani masyarakat untuk menghadapi COVID-19. Nomor tersebut bisa digunakan pelaku jasa usaha pariwisata yang membutuhkan kejelasan informasi terutama tentang kebijakan pemerintah," kata dia.
Menurut Asti, industri pariwisata sangat rentan terhadap isu dunia terkait pandemi COVID-19 ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam capaian target PAD retribusi setelah dalam bebeapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target.
"Hari-hari berat di depan mata, semoga seluruh warga Gunung Kidul selalu dalam lindunganNya. Amin," tutup Asti.
Baca juga: Sebanyak 30 objek wisata di Buleleng-Bali tutup sementara
Sementara itu, Camat Tanjungsari, Rakhmadian Wijayanto mengatakan pihaknya pada siang tadi bersama jajaran kepolisian memasang papan informasi penutupan kawasan wisata pantai. Hal ini dilakukan usai koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata.
"Penutupan objek wisata pantai sudah sesuai dengan perintah Polres dan hasil konsultasi dengan dengan Dinas Pariwisata. Bagaimanapun juga, kami tidak mau kecolongan karena Tanjungsari sebagai kawasan terbuka pariwisata ada orang dari luar bawa COVID-19 ke sini," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020