Bank Mandiri akan menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19, termasuk penyesuaian suku bunga.Kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK
"Kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona," kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Bank Mandiri, kata dia, memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Kami menyadari saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena terdampak virus COVID-19. Untuk itu, kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM kami bisa melalui masa yang sangat sulit ini," imbuh Hery.
Hery mengungkapkan beberapa solusi yang disiapkan untuk debitur saat ini antara lain, menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian, lanjut dia, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.
Komitmen Bank Mandiri terhadap UMKM, lanjut Hery, sangat kuat karena sektor itu saat ini merupakan sektor utama yang akan didorong sebagai motor pertumbuhan dana dan kredit bank BUMN itu dalam lima tahun ke depan.
Komitmen itu, lanjut dia, terlihat dari kebijakan Bank Mandiri untuk terus melakukan perbaikan proses kredit dan alat untuk pemrosesan kredit agar lebih cepat dan lebih mudah, serta melakukan penguatan kompetensi petugas, salah satunya melalui mekanisme profiling.
Untuk kemudahan proses, pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM saat ini dapat menggunakan sarana elektronik.
Selain itu, penambahan fasilitas kredit sampai dengan 20 persen akan dipermudah dan tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen yang baik, terutama untuk debitur segmen mikro.
Kebijakan lain adalah melalui upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan UMKM dengan menjadikan area dan kantor cabang menjadi kepanjangan tangan dalam pemrosesan kredit serta menciptakan pusat layanan UKM di kawasan yang potensial.
Sebanyak 2.800 cabang Bank Mandiri, kata dia, juga telah disiapkan dengan SDM dan Infrastruktur berbasis teknologi terkini untuk melayani kebutuhan pengelolaan dana, transaksi perbankan dan kebutuhan kredit dari nasabah UMKM.
Berbagai pendekatan tersebut, lanjut Hery, akan dieksekusi secara bertahap dan dikombinasikan dengan strategi jemput bola melalui pelaksanaan kegiatan tertentu yang melibatkan pelaku UMKM.
Baca juga: Cegah COVID-19, Bank Mandiri sesuaikan jam operasional cabang
Baca juga: Aplikasi perbankan jadi solusi di masa darurat Covid-19
Baca juga: Jaga usaha di tengah COVID-19, Bank Mandiri relaksasi kredit bagi UMKM
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020