• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman dukung langkah Bupati Bogor tolak rapid test di stadion

Ombudsman dukung langkah Bupati Bogor tolak rapid test di stadion

24 Maret 2020 19:57 WIB
Ombudsman dukung langkah Bupati Bogor tolak rapid test di stadion
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.)

bisa dilakukan door to door untuk meminimalkan terjadinya kerumunan

Ombudman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung langkah Bupati Bogor Ade Yasin yang menolak tes cepat atau rapid test virus corona jenis baru (COVID-19) secara massal di Stadion Pakansari, serta lebih memilih pemeriksaan secara door to door.

"Penolakan bupati itu pilihan rasional saat ini. Untuk yang ini saya dukung betul Ade Yasin," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dihubungi Antara, Selasa (24/3).

Menurutnya, rencana awal yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai rapid test massal secara drive through di Stadion Pakansari untuk warga Bogor dan Depok terlalu berisiko.

Baca juga: Jubir Pemerintah: 125 ribu rapid test kit telah dikirim ke 34 provinsi

Baca juga: Presiden tak prioritaskan anggota DPR jalani "rapid test" COVID-19

Baca juga: Yurianto: Rapid test COVID-19 perlu dilakukan dua kali


"Model drive through mungkin tidak akan menyebabkan penumpukan massa langsung bertemu, namun potensi kerumunan massa masih mungkin berlangsung," terangnya.

Alasan lainnya, menurutnya metode sentralistik itu tidak mendekatkan pelayanan pada warga.

"Karena warga Karawang, dan Kabupaten Bekasi harus ke Kota Bekasi dan warga Kabupaten bogor, Depok dan Kota Bogor harus berkumpul di Pakansari," kata Teguh.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku ingin melakukan tes cepat atau rapid test virus corona jenis baru (COVID-19) secara door to door.

"Pelaksanaan kemungkinan kalau ODR (orang dengan risiko), ODP (orang dengan pemantauan) kita bisa door to door," ujarnya.

Menurutnya rapid test secara door to door hanya akan dilakukan untuk yang berstatus ODR dan ODP, sedangkan pasien dengan pengawasan (PDP) akan dilakukan rapid test di rumah sakit, tempat masing-masing pasien dirawat.

"Karena PDP itu semuanya ada di rumah sakit, ada di beberapa RS. RSUD Cibinong, RSPG Cisarua, RSUD Ciawi, RSUD Leuwiliang dan Cileungsi. Itu PDP, kita langsung di rumah sakit," terang ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020