"Anggarannya sama seperti pilkada sebelumnya, di kisaran Rp200-an miliar. Kami sudah menyusun jumlah anggarannya yang nantinya diajukan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Komisioner dipecat, KIP Aceh ambil alih kewenangan KIP Nagan Raya
Samsul Bahri mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh digelar pada 2022 setelah pilkada sebelumnya pada 2017.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil digelar setiap lima tahun sekali. Dan ini juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun;2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, pilbup, dan pilwalkot.
"Berdasarkan aturan tersebut, KIP Aceh selaku penyelenggara pemilu akan menyerah rancangan kebutuhan anggaran pilkada ke Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Paling telat, rancangan anggaran tersebut diserahkan akhir Maret 2020," kata Samsul Bahri.
Menurut mantan Ketua Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh tersebut, rancangan anggaran tersebut diserahkan sekarang mengingat tahapan pilkada akan dimulai pada 2021 mendatang.
Baca juga: KIP Aceh: Pemberhentian Ketua KIP Nagan Raya tidak hambat aktivitas
Terkait tahapan pilkada 2022, Samsul Bahri mengatakan baru bisa dimulai setelah adanya surat pemberitahuan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dari DPR Aceh.
"Jadi, kami masih menunggu surat masa jabatan Gubernur Aceh dari DPR Aceh. Jika surat ini sudah ada, langsung kami susun tahapan pilkada. Tahapan pilkada ini membutuhkan waktu satu tahun tiga bulan," kata Samsul Bahri.
Baca juga: KIP Banda Aceh tunggu regulasi pelaksanaan pilkada dari KPU
Baca juga: Pilkada di Aceh bisa dilaksanakan sebelum tahun 2024
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020