Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor: 440/972/2020, tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Tertentu/COVID-19 di Provinsi Aceh, yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Baca juga: RSBNH siap jadi rumah sakit pusat penanganan COVID-19
"Benar, RSUD Nagan Raya sudah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan pasien darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Aceh," kata Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Doni Asrin, Selasa (24/3).
Menurutnya, penunjukan rumah sakit daerah setempat sebagai rumah sakit rujukan tersebut, nantinya akan menampung pasien yang khusus berasal dari Kabupaten Nagan Raya.
Artinya, kata Doni Asrin, rumah sakit tersebut tidak menerima pasien rujukan dari luar Kabupaten Nagan Raya, kecuali pasien yang berasal dari dalam daerah setempat.
Namun bagi pasien darurat COVID-19 yang berasal dari luar Nagan Raya, kata dia, tetap dirawat di rumah sakit masing-masing kabupaten dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Baca juga: 10 ribu APD didistribusikan ke 61 rumah sakit di Jawa Tengah
Baca juga: DPRD Surabaya minta pemerintah siapkan rumah sakit darurat COVID-19
Baca juga: Sumsel tambah dua rumah sakit rujukan pasien COVID-19
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020