Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kepala daerah di seluruh Indonesia selaku anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki peran strategis dalam penanganan COVID-19.
Moeldoko mengatakan sinergitas antar-kepala daerah menjadi kebutuhan mendesak dalam menangani pandemi COVID-19.
"Sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para pemimpin daerah itu haru bersinergi. Para Kepala Daerah juga dituntut seiring seirama dengan langkah yang dilakukan pemerintah pusat," kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi dengan gubernur mengenai penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, sebagaimana siaran pers di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah yakni rapid test Covid-19 belum diikuti dengan protokol pelaksanaan tes di lapangan. Menurutnya, apabila hal ini tidak ditangani dengan cermat, justru dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
"Pemda perlu mengedukasi masyarakat dengan pemahaman tentang protokol rapid test karena jumlah kasus pasien positif akan bertambah. Karena itu, penting bagi gubernur untuk memastikan kesiapan protokol dan pengawalan di lapangan untuk rapid test,” ujar Moeldoko.
Baca juga: Kemendes PDTT minta seluruh desa bentuk relawan desa tanggap COVID-19
Menurut Moeldoko, masyarakat perlu mengetahui prosedur rapid test baik secara mandiri maupun kolektif.
“Pemda harus ketat memantau prosedur keamanan tes serta protokolnya. Jangan sampai menjadi media penularan baru untuk penyakit lain,” papar Moeldoko.
Gubernur beserta jajarannya juga diminta untuk melakukan pemantauan tenaga medis, alat kesehatan, APD, ketersediaan obat di setiap RS rujukan untuk memastikan tidak kekurangan ataupun ada hambatan.
“Refocusing APBD untuk pengadaan APD dan obat menjadi perlu dilakukan. Gubernur dan jajarannya bersama Pemerintah pusat menyiapkan rumah sakit lapangan khususnya untuk menampung pasien dari keluarga miskin yang tidak memungkinkan di karantina di rumah masing-masing,” tegas Moeldoko.
Selain itu seluruh pimpinan daerah, kata dia, perlu melakukan monitoring dan pendataan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung akibat Covid-19, serta menyiapkan skema jaring pengaman sosial guna memberikan bantuan pangan atau ekonomi selama penanganan COVID-19.
Tantangan lainnya yaitu rendahnya self awareness masyarakat untuk melakukan social distancing, perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah agar penyebaran COVID-19 dapat terhambat.
Tujuh daerah yakni Kota Depok, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Ternate di Maluku Utara, dan Propinsi DKI Jakarta sudah menyatakan status Tanggap Darurat COVID-19. Saat ini daerah yang terpapar COVID-19 terus bertambah, tersebar di 22 Provinsi.
“Jumlah kasus di setiap daerah bervariasi tetapi perlu menjadi kewaspadaan bersama,” jelas Moeldoko.
Baca juga: Dua PDP COVID-19 meninggal dunia di Makassar
Baca juga: Pemprov Sulsel rapat koordinasi antisipasi dampak COVID-19
Baca juga: Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah satu orang
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020