"Dalam Desa Tanggap COVID-19 ini yang pertama membentuk relawan desa untuk COVID-19," kata Menteri Abdul Halim Iskandar melalui rilis pers Kemendes PDTT yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Baca juga: Pemuka agama di Temanggung tunda kegiatan sosial keagamaan
Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Menteri Abdul Halim Iskandar mengatakan pembentukan desa tanggap COVID-19 tersebut merupakan upaya untuk mencegah dan menangani COVID-19, yang wabahnya perlahan-lahan mulai merambah hingga ke desa.
"Dalam Desa Tanggap COVID-19 ini yang pertama membentuk relawan desa untukCOVID-19, yang kedua melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya, yang ketiga menangani ketika ditemukan kasus dan yang ke keempat mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah," kata Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri.
Gus Menteri mengatakan dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas COVID-19 tersebut Kepala Desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sementara anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada didesa, baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.
Baca juga: Pemerintah didorong perbanyak bilik disinfektan untuk cegah COVID-19
"Sebagai mitra dari Relawan tersebut terdiri dari Bhabinkamtibnas, Babinsa dan level lainnya yang berasal dari instansi vertikal. Nah, itu keanggotaan dari gugus tugas desa terkait COVID-19," katanya.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan tim relawan yang bertugas harus memahami gejala COVID-19 sebelum melakukan sosialisasi atau melakukan pencegahan dan penanganannya.
"Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang tidak menciptakan kerumunan. Seperti membagikan flyer atau selebaran kertas tentang pemahaman COVID-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau dengan menggunakan speaker masjid. Silakan saja, caranya seperti apa, asal tidak menciptakan kerumunan," katanya.
Langkah pencegahan yang paling penting, kata Gus Menteri, adalah terkait mobilisasi warga desa. Warga desa harus diberi pemahaman agar tidak keluar atau masuk ke desa lain jika tidak terpaksa.
Baca juga: Wapres: Tagihan listrik masyarakat miskin akan diringankan
"Jadi, untuk masalah mobilisasi warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik," katanya.
Ia mengatakan jika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ditemukan Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang suspect di desa itu, maka pencegahan pertama yaitu dengan melakukan isolasi.
"Secepatnya disampaikan kepada pihak yang berkompeten, jangan lama-lama dibiarkan di desa, langsung dirujuk ke tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, relawan desa ini juga harus paham betul alur penanganan pasien baik ODP, PDP dan suspect maupun yang positif COVID-19 supaya terlokalisir dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan surat edaran yang baru ditandatangani itu membahas perlunya relawan untuk mendata penduduk yang rentan sakit dan mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi, menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah COVID-19, termasuk menyediakan informasi terkait penanganan COVID-19 seperti nomor telepon Rumah Sakit rujukan, Ambulans dan lainnya.
Relawan juga harus memastikan tidak ada kegiatan warga yang berkumpul atau berkerumun seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa atau kegiatan serupa.
Kemudian, terkait dengan penanganan warga yang terpapar COVID-19, relawan harus bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat.
Kemudian Desa Tanggap COVID-19 juga perlu menyiapkan ruang isolasi di desa dan merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
Relawan juga perlu membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tindak lanjut warga yang masuk ruang isolasi.
Relawan Desa Lawan COVID-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Baca juga: Memahami kerusakan dan perkuat optimisme
Baca juga: Gubernur: Akses orang ke Papua ditutup sementara
Baca juga: Gubernur Aceh tunjuk RSUD Nagan Raya pusat rujukan pasien COVID-19
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020