Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan realokasi atau efisiensi anggaran belanja operasional dan perjalanan dinas dalam rangka membantu percepatan pencegahan penyebaran COVID-19.Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari belanja operasional dan juga belanja perjalanan dinas
Keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, juga edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari belanja operasional dan juga belanja perjalanan dinas," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Rabu.
Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan social distancing. Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan e-Office dan juga telah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home.
Aplikasi e-Office ini telah digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi ini, pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan tanpa menggunakan kertas (paperless).
Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
"Penyelenggaraan layanan pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat," kata Yulia.
Selain itu, masih dalam rangka social distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara daring guna meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.
Baca juga: Susun rencana strategi, Kementerian ATR fokus 7 poin hingga 2024
Baca juga: Target program reforma agraria mencapai 12,5 juta hektare
Baca juga: ATR/BPN diminta ubah sistem untuk percepat sertifikasi tanah
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020