"Pelayanan ojek online harus juga memperhatikan social distancing atau menjaga jarak fisik khususnya saat berkumpul menunggu customer atau orderan dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Brigjen Argo saat dihubungi, Rabu.
Imbauan untuk menjaga jarak sangat penting demi menghindari penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan imbauan Pemerintah yang meminta masyarakat untuk bekerja dari rumah, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan.
Baca juga: Kendaraan ojek "online" di Denpasar disemprot disinfektan
Baca juga: OJK pertimbangkan relaksasi "leasing" motor ojol dampak COVID-19
Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri keringanan kredit motor ojek daring
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis pun telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Salah satu isi maklumat adalah meminta masyarakat menghindari kerumunan.
Indonesia saat ini berada di posisi ke-13 dunia berdasarkan jumlah kematian akibat COVID-19.
Hingga Selasa (24/3), ada 686 pasien penderita COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 pasien meninggal dunia dan 30 pasien lainnya sembuh.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020