Sebanyak empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRA) Aceh menolak agenda rapat paripurna lembaga perwakilan rakyat setempat tahun 2020, untuk mencegah sebaran pandemi Virus Corona (COVID-19) di Aceh yang akan berlangsung pada Kamis (26/3) siang.Kami menolak rencana rapat paripurna DPRA karena rapat paripurna ini tidak mungkin dilaksanakan, di saat situasi tanggap darurat seperti ini
Fraksi yang sepakat menolak rapat tersebut masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Daulat Aceh (PDA).
"Kami menolak rencana rapat paripurna DPRA karena rapat paripurna ini tidak mungkin dilaksanakan, di saat situasi tanggap darurat seperti ini," kata Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRA Ali Basrah didampingi Sekretaris Fraksi Teuku Raja Keumangan, di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan laboratorium pemeriksaan spesimen COVID-19
Ali Basrah menyatakan, sepanjang masa tanggap darurat COVID-19 tersebut belum dicabut oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, maka sebaiknya rapat ini tidak dilaksanakan.
"Di satu sisi kita mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul, namun kita malah duduk rapat dengan jumlah ratusan. Bagaimana pertanggungjawabannya kepada rakyat," kata Ali Basrah menegaskan.
Untuk itu, ia meminta kepada Pimpinan DPR Provinsi Aceh agar menunda sementara waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut, sehingga masa tanggap darurat COVID-19 berakhir.
Ali Basrah juga menilai bahwa rapat paripurna yang akan digelar pada masa darurat seperti ini, juga belum begitu penting dan masih bisa ditunda. Apalagi saat ini
pemerintahan di Aceh masih berjalan sangat normal dan berjalan dengan baik.
Ia berharap agar lembaga wakil rakyat tersebut agar dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, dengan tidak melaksanakan kegiatan rapat yang dapat mengumpulkan banyak orang di suatu tempat, sehingga penyebaran pandemi Corona dapat teratasi dan terhindar di masyarakat Aceh, termasuk kalangan legislator.
"DPR RI saja tidak boleh masuk kantor di saat tanggap darurat seperti ini, masa kita di Aceh bikin rapat, saya pikir ini sangat tidak baik untuk situasi saat sekarang
ini," katanya pula.
Baca juga: Gubernur Aceh tunjuk RSUD Nagan Raya pusat rujukan pasien COVID-19
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya DPRA Teuku Raja Keumangan menegaskan pihaknya bersama tiga fraksi lainnya juga menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (26/3) siang.
Sikap tersebut dilakukan untuk mendukung sepenuhnya pemerintah pusat melalui gugus tugas pencegahan COVID-19 yang meminta agar masyarakat bekerja dari rumah, serta menghindari berkumpul di satu tempat agar menghindari pandemi virus yang mematikan tersebut.
"Kami pikir ini adalah langkah terbaik untuk menyelamatkan rakyat Aceh dari ancaman Virus Corona, kita harus memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," ujarnya pula.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020