• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Magelang batalkan pembatasan beli kebutuhan pokok, ini sebabnya

Pemkot Magelang batalkan pembatasan beli kebutuhan pokok, ini sebabnya

26 Maret 2020 12:11 WIB
Pemkot Magelang batalkan pembatasan beli kebutuhan pokok, ini sebabnya
Ilustrasi: Petugas Disperindag Kota Magelang memantau salah satu usaha pergudangan untuk stok kebutuhan pokok masyarakat setempat, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang)

Ketersediaan sembako relatif aman sampai awal Puasa (Ramadhan) nanti, dan hal ini diharapkan sampai Lebaran nanti. Semua masih dalam pantauan dan tersedia

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membatalkan pembatasan penjualan dan pembelian beberapa barang kebutuhan pokok dan penting, serta komoditas pangan lainnya karena masyarakat memahami dengan baik stok kebutuhan sehari-hari mereka yang aman dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada pelaku usaha," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis.

Pembatalan itu berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang merujuk kepada surat Satgas Pangan Pusat Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pengawasan Ketersediaan Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Kemudian disusul dengan surat dari Kepala Satgas Pangan Pusat Nomor B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan.

Ia menyebut masyarakat setempat tidak panik dan melakukan aksi borong karena dampak pandemi Virus Corona itu.

"Ketersediaan sembako relatif aman sampai awal Puasa (Ramadhan) nanti, dan hal ini diharapkan sampai Lebaran nanti. Semua masih dalam pantauan dan tersedia," kata Catur.

Baca juga: Pemkot Magelang mulai batasi pembelian kebutuhan pokok

Sebelumnya, Disperindag Kota Magelang mengeluarkan surat edaran tentang penjualan bahan kebutuhan pokok dan barang penting, serta komoditas pangan lainnya. Surat edaran bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu, berisi imbauan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Kebutuhan pokok penting yang sebelumnya dibatasi, antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.

Baca juga: CIPS: Pembatasan pembelian bahan pokok dinilai malah dorong beli panik

Baca juga: Mendag: pembatasan pembelian bahan pokok untuk mencegah spekulan


 

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020