• Beranda
  • Berita
  • Polisi kenakan wajib lapor mahasiswi penimbun masker di Tanjung Duren

Polisi kenakan wajib lapor mahasiswi penimbun masker di Tanjung Duren

26 Maret 2020 15:53 WIB
Polisi kenakan wajib lapor mahasiswi penimbun masker di Tanjung Duren
Barang bukti masker yang ditimbun mahasiswi berinisial TFH (19) disita aparat Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Pelaku menjual masker dengan harga sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi tersangka penimbun masker , TFH (19) yang ditangkap aparat berikut barang bukti 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya COVID-19.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak mengatakan TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.

Baca juga: Mahasiswi timbun persediaan masker untuk bantu biaya kuliah

Baca juga: Penimbun masker di Tanjung Duren seorang mahasiswi


"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," ujar Mubarak di Jakarta, Kamis.

Mubarak mengatakan TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah.

Sebelumnya, Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.

Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.

Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.

TFH menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020