Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca juga: Polisi lacak penyebar berita bohong COVID-19 di Batang
"Kita tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha, red.) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yaitu nekad membuka usaha di tengah wabah pandemi virus corona," katanya.
Ia mengatakan wabah COVID-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas pada pengelola tempat hiburan yang membandel, agar virus corona terputus penyebarannya.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemkab Batang-Jateng perketat pengawasan TKI/TKA
"Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja," katanya.
Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan petugas tim gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang terus melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan yang nekad beraktivitas.
Baca juga: RSUD Batang ditetapkan menjadi rujukan pasien Covid-19
"Kami setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe. Memang masih ada laporan warga adanya aktivitas di tempat hiburan di daerah Petaman Kecamatan Banyuputih namun sudah kami bubarkan," katanya.
Ia menambahkan bagi pengelola yang tetap membandel membuka usahanya maka pemkab akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020