Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak dari 2020 ke 2022 merupakan kebijakan yang lebih realistis mengingat Indonesia saat ini masih dalam penanganan COVID-19.
"Kita kan tidak tahu COVID-19 ini sampai kapan reda di Indonesia, bisa saja sampai akhir tahun, jadi menurut saya lebih baik Pilkada digelar pada 2022 saja," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020
Menurut dia, saat ini yang terpenting dan menjadi prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa masyarakat dari wabah COVID-19, sementara pilkada bisa digelar kapan saja dan tidak akan menimbulkan kerugian yang signifikan kalau ditunda.
"Pilkada bisa ditunda, tapi kalau nyawa bisa ditunda (penanganannya)? kan tidak, jadi fokus penanganan sampai selesai, setelah itu baru bicara soal pilkada," kata dia.
Untuk menunda hari pemungutan suara pilkada tersebut, menurut dia, penyelenggara membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum.
Baca juga: Cegah COVID-19, Perludem: Tak haram tunda hari pemungutan Pilkada 2020
"Karena di undang-undang tertera hari pemungutan pada 23 September 2020, maka untuk menunda itu butuh Perppu. Saat ini penyelenggara sudah menunda empat tahapan, saya rasa penundaan ini akan berimplikasi juga pada hari pemungutan," ujarnya.
Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Baca juga: Bawaslu nilai tepat penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020