Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengimbau kepada segenap jajaran struktural dan warga NU di Kota Pahlawan, Jawa Timur untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.NU masih melaksanakan Shalat Jumat di masjid dengan penerapan protokol kesehatan
"Ada sedikit perbedaan dengan Muhammadiyah, NU masih melaksanakan Shalat Jumat di masjid dengan penerapan protokol kesehatan," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, PCNU Surabaya telah membuat dua surat terkait penanganan COVID-19, yakni Surat Seruan Nomor: 935/PC/A.II/L-1/III/2020 dan Surat Edaran Nomor: 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang ditujukan kepada jajaran struktural dan warga NU se-Surabaya.
Adanya dua surat dari PCNU Surabaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3952/C.I.34/03/3030 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan juga instruksi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebagai upaya lanjut menahan laju dan memutus rantai sebaran Virus Corona.
Muhibbin menjelaskan untuk pelaksanaan shalat lima waktu secara berjamaah di sebagian masjid perkampungan dan perumahan di Kota Surabaya masih tetap berjalan, namun dengan kewaspadaan.
"Kami menyebut masjid perkampungan/perumahan untuk membedakannya dengan masjid di kawasan rumah sakit, bandara, terminal, pelabuhan, rest area tol, dan kawasan lain yang serupa," katanya.
Baca juga: Fatwa MUI: Paramedis tangani COVID-19 boleh shalat tanpa wudhu
Meski demikian, lanjut dia, untuk jamaah rawatib memang disarankan di rumah saja dengan keluarga seperti yang tercantum dalam surat edaran PCNU Surabaya. "Namun masjid juga masih melayani keperluan jamaah untuk itu. Tentu dengan penerapan kewaspadaan," ujarnya.
Adapun Surat Edaran PCNU Surabaya Nomor 934/PC/A.II/L-1/III/2020 berisikan:
1. Meningkatkan ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, memperbanyak doa dan berusaha mempertebal keimanan melalui ikhtiar bathaniyah dan dzahiriyah.
2. Melaksanakan phisical distancing dan social distancing, yakni menghindari kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
3. Disarankan untuk beraktivitas di rumah bersama keluarga, termasuk shalat berjamaah bersama keluarga, tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan yang mendesak dan darurat.
4. Untuk pelaksanaan Shalat Jumat dan rawatib di masjid-masjid perkampungan atau perumahan dapat dilaksanakan dengan pemenuhan protokol kesehatan, menjaga jarak shaf serta sementara waktu tidak bersalam-salaman antarjamaah.
5. Kegiatan-kegiatan yang mendatangkan massa seperti pengajian umum, peringatan Hari Besar Islam, khaul dan semacamnya untuk sementara waktu ditunda sampai kondisi dinyatakan aman.
6. Program rutin PCNU, MWCNU dan PRNU berupa bakti subuh, lailatul ijtima, pengajian rutin, jamaah dzikir/shalawat dan kegiatan insidentil seperti konferensi, pelantikan pengurus, pengkaderan, musyawarah kerja, dan lain-lain yang melibatkan banyak orang untuk sementara waktu diliburkan.
7. Rapat-rapat organisasi dan komunikasi dengan warga NU sedapat mungkin dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: PDM Surabaya imbau masjid-mushola tidak selenggarakan shalat berjamaah
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020