kita khawatirkan wabah COVID-19 ini akan semakin luas dan menambah zona merah di zona tujuan mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pelarangan secara formal penyelenggaraan mudik, karena sejumlah warga sudah “curi start” menyusul adanya wacana pelarangan tersebut terkait pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.
“Sebenarnya pemerintah ini memang akan melarang, tapi memang butuh persetujuan dari rapat terbatas,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati dalam video conference di Jakarta, Jumat.
Adita menambahkan banyaknya warga dari Jabodetabek yang sudah mudik duluan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah justru meningkatkan potensi penularan COVID-19 dan menambah jumlah zona merah di daerah tujuan mudik.
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan larang mudik Lebaran cegah penyebaran corona
“Contohnya di Kabupaten Sumedang, ODP (Orang Dalam Pengawasan) meningkat karena ada yang curi start mudik dari Jabodetabek, kemudian di Jawa Tengah,” ujarnya.
Untuk itu ia merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena potensi penyebaran Virus Corona sangat luas.
“Ini kita khawatirkan wabah COVID-19 ini akan semakin luas dan menambah zona merah di zona tujuan mudik, kita dengan tegas akan merekomendasikan untuk pelarangan mudik,” katanya.
Baca juga: Wapres minta masyarakat tidak mudik Lebaran 2020
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kebijakan Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020 adalah ikhtiar bangsa Indonesia dalam memutus mata rantai penularan wabah Corona.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat. Segala kebijakan ini nantinya menunggu keputusan dari Ratas Kabinet yang akan dipimpin Bapak Presiden. Kami berharap nantinya kebijakan ini yang terbaik bagi kita semua," ujar Menko Luhut.
Baca juga: Sosiolog nilai imbauan tidak mudik sudah tepat cegah COVID-19
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020