• Beranda
  • Berita
  • BNI siapkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha terdampak COVID-19

BNI siapkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha terdampak COVID-19

27 Maret 2020 15:18 WIB
BNI siapkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha terdampak COVID-19
Ilustrasi: Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Direktur Tresuri dan Internasional Putrama Wahju Setyawan (kiri), Direktur Keuangan Sigit Prastowo (kedua kiri), Direktur Human Capital dan Kepatuhan Bob Tyasika Ananta (ketiga kiri), Direktur Layanan dan Jaringan Adi Sulistyowati (keempat kiri), Direktur Teknologi Informasi & Operasi Y B Hariantono (kanan) Direktur Bisnis Konsumer Corina Leyla Karnalies (kedua kanan), Direktur Bisnis UMKM Tambok P Setyawati (keempat kanan) berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)

Kami sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra usaha, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap membantu para debitur dengan merestrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah teridentifikasi mereka terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Kami sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra usaha, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama," kata Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penilaian kualitas aset.

Dia menjelaskan restrukturisasi itu diterapkan dengan cara perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman, dan atau provisi, dan penurunan suku bunga.

Dengan adanya regulasi dari OJK, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Baca juga: Presiden perintahkan restrukturisasi kredit UMKM redam dampak COVID-19

Keringanan itu, lanjut dia, bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam regulasi OJK dan bank BUMN ini akan terus berkoordinasi dengan regulator tersebut.

Ia menambahkan dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan penilaian terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki rekam jejak yang baik.

Baca juga: Relaksasi kredit efektif selamatkan KUMKM saat pandemi COVID-19

Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun debitur yang terdampak itu berasal dari sejumlah sektor di antaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca juga: BNI beri proteksi pekerja medis dan masyarakat lawan COVID-19

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020