• Beranda
  • Berita
  • Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan

Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan

27 Maret 2020 16:01 WIB
Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. ANTARA/HO-Polri/pri.

Alhamdulillah, sejauh ini masyarakat Indonesia secara umum memahami ‎maklumat dan bahaya virus corona jika tetap berkumpul dan berkerumun

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa dalam setiap patroli polisi untuk membubarkan kerumunan massa, Polri tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

"Polri tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis selama kegiatan pembubaran berkumpulnya masyarakat," kata Jenderal Idham saat dihubungi, Jumat.

Pihaknya mencatat, jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.

Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Kapolri minta jajarannya terus ingatkan masyarakat jaga jarak fisik


"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ‎katanya.

Idham menjelaskan belum menerapkan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang mengadakan kerumunan massa tersebut karena masyarakat dinilai masih kooperatif.

"Alhamdulillah, sejauh ini masyarakat Indonesia secara umum memahami ‎maklumat dan bahaya virus corona jika tetap berkumpul dan berkerumun," katanya.

Demi memutus penyebaran virus COVID-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.

"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan‎ stakeholder yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," katanya.

Polri akan mengenakan sanksi pidana yakni Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP ‎bagi masyarakat yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dengan tetap nekad berkerumun.

‎Namun demikian, penegakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan Polri apabila terjadi pengabaian atau adanya perlawanan dari massa yang diimbau aparat untuk membubarkan diri.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan virus COVID-19.

"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," katanya.

Baca juga: Pascaterbitnya Maklumat Kapolri, Polri bubarkan 7.031 kerumunan massa
Baca juga: Pengamat: Penerbitan Maklumat Kapolri upaya tepat tekan COVID-19

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020