Enam pelaku begal di tujuh tempat kejadian perkara diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat.polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat aksi pencurian, tiga ponsel, serta celurit.
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh menyebut enam pelaku berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) tidak segan-segan melukai korbannya dalam melakukan aksi.
"Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya langsung ditodong dengan senjata tajam," ujar Iver di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi selidiki begal ponsel bersenjata tajam di Tambora
Baca juga: Dua pelaku begal di warteg adalah residivis kasus yang sama
Baca juga: Lima pelaku pembegalan sopir truk di Koja masih diburu
Mereka tertangkap dari rekaman video aksi pembegalan di Jalan Tambora Raya Jakarta Barat, saat membegal ponsel dengan senjata tajam dan melakukan perampasan.
Dalam aksi tersebut, terlihat korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya, akibatnya korban menderita luka bacok.
Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihatnya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Iver memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Berbekal keuletan tim dari informasi dan bukti yang didapat di tempat kejadian, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi pembegalan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Suparmin menjelaskan, dari penangkapan keenam pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat aksi pencurian, tiga ponsel serta celurit.
"Dari hasil pendalaman, para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di tujuh tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora" ujar Suparmin.
Tujuh tempat kejadian pembegalan terdapat di Kelurahan Jembatan Besi, Kelurahan Tanah Sereal dan Kelurahan Angke.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020