• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub-Polri siapkan skema penyekatan jalan larang mudik

Kemenhub-Polri siapkan skema penyekatan jalan larang mudik

27 Maret 2020 17:55 WIB
Kemenhub-Polri siapkan skema penyekatan jalan larang mudik
Foto aerial kendaraan melintas di jalan tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.

kami harus melakukan tindakan, minimal melakukan penutupan-penutupan di pintu-pintu Jabodetabek, sehingga orang yang mau pulang itu akan dipulangkan

Kementerian Perhubungan bekerja dengan Korps Lalu Lintas Polri akan menyiapkan skema penyekatan jalan saat mudik secara resmi dilarang.

“Kalau ada pelarangan, kita akan menyiapkan skema-skema dengan Korlantas Polri. Kita akan melakukan penyekatan bagi yang menggunakan jalan tol dan jalan nasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam video conference di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan pihaknya juga akan mengawasi di pintu-pintu tol Jabodetabek, sehingga orang yang akan mudik langsung dipulangkan.

“Soal pengawasan kami sedang menunggu, semakin cepat kan semakin baik. Kalau nanti memang ada, tegas dilarang, kami kan harus melakukan tindakan, minimal kita akan melakukan penutupan-penutupan di pintu-pintu Jabodetabek, sehingga orang yang mau pulang itu akan dipulangkan,” katanya.

Dia menyebutkan perkiraan waktunya adalah H-7 Lebaran, namun saat ini sudah terlihat lonjakan penumpang yang ingin “curi start” mudik sebelum adanya pelarangan secara resmi.

“Kemarin kita mensinyalir ada mudik yang sebelum waktunya, sektor informal itu pada tanggal 21 dan 22 ada lonjakan dari Jabodetabek,” katanya.

Untuk itu, Budi meminta, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pengecekan dan identifikasi yang baru datang dari Jabodetabek, kalau sudah diverifikasi nanti harus diisolasi selama 14 hari,” katanya.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga perlu diberi insentif, misalnya berupa sembako agar tidak mudik oleh pemerintah.

Budi menilai juga perlu adanya insentif yang diberikan kepada PO Bus karena mereka harus menunda membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para supir bus.

Sementara itu, insentif untuk warga masyarakat, menurut dia, Ketua RT bisa mengakomodir dan memfasilitas atau membujuk warganya agar tidak mudik.

“Insentif itu jangan dari pemerintah saja, kita juga melihat struktur anggaran kita supaya tidak ada kesalahan prosedur. Mungkin juga Pak RT bisa mengakomodir dan memfasilitas atau membujuk warganya agar tidak mudik,” katanya.

Budi juga menyarankan agar orang yang tidak mudik diberikan hadiah (reward) dan yang tetap mudik akan ditindak.




Baca juga: Warga "curi start" mudik, Kemenhub usulkan larang mudik secara formal
Baca juga: Mudik gratis ditiadakan, pengamat: Alihkan anggaran ke bantuan sembako
Baca juga: Jubir pemerintah harap masyarakat tunda mudik karena COVID-19

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020