Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU memerlukan dasar hukum revisi dari Undang-undang Pilkada atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika hari pemilihan Pilkada serentak harus ditunda akibat pandemi COVID-19.Alternatifnya ada dua, revisi terbatas pada UU Pilkada atau Perppu
"Alternatifnya ada dua, revisi terbatas pada UU Pilkada atau Perppu," kata Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
Untuk kebijakan revisi Undang-undang Pilkada atau Perppu tersebut tentunya menurut Pramono kewenangannya berada di pemerintah dan DPR.
Baca juga: KPU rancang opsi penundaan Pilkada 2020
"KPU hanya bisa usul. Usulan diserahkan setelah pleno, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita serahkan," ucap dia.
Saat ini, KPU sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena dampak dari pandemi COVID-19.
"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno," ujar Pramono berharap.
Beberapa pilihan tersebut contohnya menurut Pramono seperti kapan tahapan dimulai kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020, atau bisa juga mundur sampai beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
Baca juga: Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020
"Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari 'H'-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni," kata Pramono.
Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021.
"Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor," ucapnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020