"Nama aplikasi ini yang dalam uji coba dan stressing test dikenal dengan nama sementara PeduliLindungi masih akan dimintakan persetujuannya kepada Bapak Presiden. Kita berharap Beliau yang akan memberikan nama resminya nanti," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam keterangan resmi, Jumat malam.
Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kominfo bersama Kementerian BUMN untuk melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing, pembatasan, untuk mengatasi penyebaran infeksi COVID-19 akibat virus corona di Indonesia.
"Aplikasi tersebut akan membantu masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi agar penularan COVID-19 bisa dihentikan," kata Johnny.
Kominfo menyatakan cara kerja aplikasi ini mirip dengan TraceTogether, yang dikembangkan di Singapura, namun, fitur-fiturnya berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih banyak dibandingkan negara tersebut.
"Aplikasi ini dibuat oleh anak negeri kita dan didedikasikan untuk negara dalam menghadapi darurat dan keadaan luar biasa nasional dan global," kata Johnny.
Menurut Johnny, fitur di aplikasi ini lebih beragam, antara lain berupa fencing dan warning ketika pengguna berada di luar batas lokasi isolasi.
Semula, aplikasi ini akan dipasang di ponsel orang yang positif terinfeksi COVID-19. Aplikasi bisa melakukan tracing, tracking dan fencing serta memberikan warning atau peringatan jika orang tersebut melewati lokasi isolasinya.
Fitur tracking akan menggunakan sistem yang dapat melihat "log" pergerakan orang yang positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing, aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif COVID-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Informasi terbaru, aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh oleh pasien positif, ODP, pasien dalam pengawasan, orang yang dinyatakan suspect sampai masyarakat secara umum.
Aplikasi ini merupakan salah satu program dalam Surveilans Kesehatan untuk mengatasi pandemik virus corona, seperti yang diamanatkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Keputusan Menkominfo tersebut mencakup koordinasi Kominfo dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan operator telekomunikasi untuk melakukan surveilans berupa tracing, tracking dan fencing (pembatasan) COVID-19.
Menurut rencana, aplikasi PeduliLindungi akan tersambung dengan operator seluler untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 tersebut bersifat khusus, hanya berlaku untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kondusif dan status darurat berakhir.
Baca juga: Operator seluler dukung aplikasi PeduliLindungi buatan Kominfo
Baca juga: Bukan TraceTogether, aplikasi PeduliLindungi lacak sebaran corona
Baca juga: Warga Surabaya diimbau bijak gunakan aplikasi Lawan COVID-19
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020