"Barang-barang yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPK lelang barang perkara korupsi eks Walkot Madiun Bambang Irianto
Lelang itu, kata dia, untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"KPK bersama KPKNL Sidoarjo segera akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode open bidding," ucap Ali.
Barang-barang yang dilelang tersebut, yaitu satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT Tahun 2011, 5.000 cc, warna hitam, nomor polisi B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote control.
Adapun harga limit mobil tersebut Rp758.264.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp154 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, Tahun 2010, 1.598 cc, warna putih, nomor polisi B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli.
Serta satu kunci dan satu bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.
Harga limit mobil tersebut Rp273.231.000 dengan uang jaminan Rp60 juta.
Terakhir, satu unit mobil Hummer Type H2, Tahun 2010, 6.162 cc, nomor polisi B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.
Harga limit mobil tersebut Rp1.765.960.000 dengan uang jaminan Rp360 juta.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan negara dari empat terpidana korupsi
Ali mengatakan lelang akan dilakukan pada Kamis (2/4) bertempat di KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo dengan waktu penawaran pukul 14.00-16.00 WIB.
"Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.
Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
Bambang oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.
Baca juga: KPK akan lelang tas dan jam mewah dari perkara korupsi
Baca juga: KPK batalkan sementara pemeriksaan saksi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020