Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebutkan stok bahan pokok atau yang biasa disebut sembako di daerah tersebut aman untuk dua hingga tiga bulan ke depan.Yang berhenti sementara hanya kapal penumpang, kapal barang masih dibuka. Jadi jangan ada yang menaikan harga barang seenaknya
Menyusul temuan dua kasus terkonfirmasi positif Virus Corona baru atau COVID-19 di Sorong, Gubernur Dominggus Mandacan menetapkan status tanggap darurat di wilayah Papua Barat dalam menyikapi perkembangan bencana non-alam tersebut. Masa tanggap berlaku selama 14 hari sejak 27 Maret hingga 9 April 2020.
Selama masa tanggap ini, Gubernur menutup akses masuk bagi warga dari luar Papua Barat. Sebaliknya, warga Papua Barat pun dilarang berkunjung ke provinsi lain, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan mendesak.
Terkait persiapan bahan pangan, pihaknya sudah mengecek sejumlah distributor barang di Manokwari. Ia telah memantau langsung ketersediaan bahan pokok di gudang Bulog.
"Saya sudah cek lapangan kemarin, stok bahan pokok kita aman untuk dua sampai tiga bulan ke depan," kata Dominggus Mandacan.
Ia menegaskan pada masa tanggap darurat ini akses bagi kapal barang dari dan menuju Papua Barat masih terbuka. Dalam waktu dekat, akan ada kapal masuk dari
Surabaya.
Baca juga: Gubernur larang kedatangan warga luar Papua Barat
Gubernur Mandacan menegaskan agar di tengah upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 tidak ada aksi sepihak pelaku usaha untuk menaikan harga barang. Satgas pangan akan melakukan monitor di seluruh pasar.
"Yang berhenti sementara hanya kapal penumpang, kapal barang masih dibuka. Jadi jangan ada yang menaikan harga barang seenaknya," ucap Mandacan lagi.
Gubernur juga berharap masyarakat berbelanja secara wajar dengan tidak berbelanja melebihi kebutuhan. Dengan demikian stok dan harga tetap stabil.
"Meskipun punya uang banyak, tapi kalau belanja secukupnya saja. Jangan borong supaya yang lain juga kebagian," ujar Mandacan.
Baca juga: Pasar tradisional Manokwari disemprot disinfektan prajurit TNI
Pewarta: Toyiban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020