• Beranda
  • Berita
  • BNI Syariah siap bantu nasabah pembiayaan terdampak COVID-19

BNI Syariah siap bantu nasabah pembiayaan terdampak COVID-19

30 Maret 2020 10:20 WIB
BNI Syariah siap bantu nasabah pembiayaan terdampak COVID-19
Ilustrasi. Petugas teller bank melayanai nasabah usai peresmian kantor cabang pembantu (KCP) BNI Syariah Jombang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah

BNI Syariah siap membantu nasabah pembiayaan, khususnya nasabah segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang terdampak wabah COVID-19.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19.

"Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya," ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan tersebut adalah karena penyebaran pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal itu berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

Kebijakan keringanan restrukturisasi tersebut berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Kebijakan itu juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan atau pendapatan akibat penurunan permintaan, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi COVID-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan tersebut diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar akibat pandemi COVID-19.

Ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 diantaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Penerapan perlakuan khusus itu berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

Dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease disebutkan bahwa bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi nasabah pembiayaan yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk nasabah UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Nasabah pembiayaan tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan atau penundaan angsuran.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya).

Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut. Hasil analisa atau verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

Baca juga: BNI Syariah antisipasi penyebaran COVID-19
Baca juga: BNI Syariah catatkan laba bersih Rp603,15 miliar pada 2019

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020