• Beranda
  • Berita
  • Polresta Banyumas sosialisasikan kebijakan "social distancing"

Polresta Banyumas sosialisasikan kebijakan "social distancing"

30 Maret 2020 11:37 WIB
Polresta Banyumas sosialisasikan kebijakan "social distancing"
Petugas Satlantas Polresta saat menyosialisasikan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial (social distancing) dan Maklumat Kapolri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30-3-2020). ANTARA/HO-Satlantas Polresta Banyumas
Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, secara kontinu menyosialisasikan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial (social distancing) kepada masyarakat.

"Kami setiap hari secara masif menginformasikan kepada masyarakat agar patuh terhadap kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut, pihaknya membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas di sejumlah ruas jalan Kota Purwokerto.

Selain itu, kata dia, pihaknya menyampaikan wara-wara kepada masyarakat agar tetap berada di rumah selama masih terjadi wabah COVID-19.

Dalam hal ini, lanjut dia, masyarakat boleh keluar rumah hanya untuk melakukan hal-hal yang sangat penting dan mendesak dengan tetap memerhatikan kebersihan.

Baca juga: Satlantas Polresta Banyumas laksanakan Protokol Kesehatan COVID-19

Baca juga: Bupati Banyumas instruksikan bubarkan kerumunan massa cegah COVID-19

Baca juga: Polresta Banyumas mendata warga yang datangi Ijtima Dunia di Gowa


"Kami akan terus mengedukasi masyarakat terkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Di samping untuk mendukung kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial, kata dia, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kegiatan sosialisasi tersebut, kata Davis, akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Banyumas.

"Targetnya minggu ini di seluruh polsek urban atau wilayah kota. Setelah itu, kami bergerak ke pinggir (luar Kota Purwokerto, red.)," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka meminta masyarakat Banyumas untuk melaksanakan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial (social distancing) dan mematuhi Maklumat Kapolri.

"Masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Kalau tidak ada keperluan penting yang mendesak, tidak perlu keluar rumah dan tidak perlu datang ke kerumunan karena itu akan menambah penyebaran virus corona," katanya menegaskan.

Baca juga: Mapolresta Banyumas disemprot disinfektan cegah penyebaran COVID-19

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020