"Kami sepakat untuk mendukung itu, hal tersebut juga untuk kepentingan kita semua rakyat Indonesia, bukan hanya Jakarta. Sekarang masyarakat juga mulai khawatir kan, kekhawatiran ini sudah sangat mencekam di masyarakat," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sebelum dikeluarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dishub dan Organda berpandangan mereka harus mendukung kebijakan pemerintah dengan menyetop operasional angkutan antarkota dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Kita juga mesti menjaga eksodus, jangan sampai ada orang datang ke Jakarta, begitu pula sebaliknya," kata dia.
Baca juga: DKI hentikan layanan bus AKAP
Shafruhan menyatakan, seluruh operator angkutan darat di dalam Organda semuanya sepakat untuk menjalankan surat edaran tersebut dengan memberikan pandangan mengenai pemberian kompensasi pada awak kendaraan termasuk karyawan.
"Saya meminta kepada semua operator untuk menyikapi surat edaran yang disampaikan Kadishub DKI ini dengan bijak dan bersama-sama nanti kita carikan solusi untuk awak kendaraan," kata Shafruhan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Baca juga: Terminal Kampung Rambutan tutup operasional bus AKAP
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020