Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan enam pengedar yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).para pengedar narkoba memanfaatkan peluang dari pandemi COVID-19 untuk memuluskan jalannya peredaran barang haram itu
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan para pengedar narkoba yang ditangkap beserta barang bukti memanfaatkan peluang dari pandemi COVID-19 untuk memuluskan jalannya peredaran barang haram itu.
"Celah ini dimanfaatkan, di mana dalam pemberitaan di ketahui polisi sibuk membantu menangani masalah pandemi corona di berbagai wilayah Indonesia, mengawasi orang tak berkumpul, kesibukan kami atas corona itu justru dimanfaatkan oleh mereka untuk tetap mengedarkan narkoba" ujar Ronaldo di Jakarta, Senin.
Enam tersangka yang diamankan yakni SA (30), AW ( 30 ), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW als B ( 35 ) dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Sementara itu, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari terungkap kasus sebelumnya, yakni ditemukannya peredaran satu kilogram sabu yang di kirimkan dua orang kurir kepada pembeli di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Arif mengatakan dirinya dan pihaknya sudah menduga adanya suatu jaringan pengedar sabu yang memanfaatkan situasi pandemi corona.
"Kita telah menduga memang akan dimanfaatkan pada waktu waktu tertentu, seperti saat ini digunakan oleh para pengedar atau jaringan narkotika untuk memuluskan aktivitasnya" ujar Arif.
Arif menyebut hasil tangkapan tersebut ditemukan dari empat titik yang berbeda. Pertama di daerah Cibinong, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram ( 1 ons lebih) narkoba jenis sabu dan dua paket narkotika jenis daun ganja seberat delapan gram,
Baca juga: Dua pengedar narkoba dibekuk polisi
Baca juga: Kemarin, dokter meninggal hingga anggota DPRD ditangkap polisi
Baca juga: Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit
Tempat kedua di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat dan disita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat 548 gram.
Kemudian ditempat ketiga, pihaknya mengamankan seorang tersangka Nr alias R di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menyita sebanyak enam plastik klip narkotika jenis sabu seberat 506 gram, serta buku rekapan hasil penjualan.
Tempat terakhir yakni di sebuah kos kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AW alias B, dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkusan warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
"Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus," ujar Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020