Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sebanyak 40 kilogram narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke Jawa dan Bali serta menangkap tiga tersangka berinisial N, G dan K.
"Mereka mengedarkan tembakau gorila ini di wilayah Jawa dan Bali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak di Surabaya, Senin.
Dari keterangan ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan, kata dia, mereka sering mengedarkannya ke berbagai kota di Jawa seperti Jakarta, Bogor, dan Malang, serta Bali.
Baca juga: Polda Jatim menggerebek rumah penanaman ganja di Surabaya
"Kemudian kami dapati keterangan bahwa salah satu tersangka sudah mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini dan efek yang ditimbulkan saat pertama mengonsumsi adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja, kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila," ucapnya.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi narkotika jenis tembakau gorila.
Kemudian polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu, dan melakukan penggerebekan saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Polisi gerebek pabrik ganja sintetis di Surabaya
"Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorila di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan total 40 kilogram," katanya.
Cornelis mengatakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K.
Tersangka G dan K ini, lanjut dia, ditugasi oleh satu orang yang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.
"Dari pengembangan dari tim kami, kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi," katanya.
Baca juga: Polda Jatim gerebek rumah tempat produksi jamu kuat ilegal
Ia juga mengungkapkan, tersangka saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imun sehingga kebal dari virus corona atau COVID-19.
"Tidak benar, bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal COVID-19,” tutur perwira menengah tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang peredaran gelap narkotika.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020