• Beranda
  • Berita
  • Polisi gerebek pabrik ganja sintetis di Surabaya

Polisi gerebek pabrik ganja sintetis di Surabaya

7 Februari 2020 15:55 WIB
Polisi gerebek pabrik ganja sintetis di Surabaya
Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya saat menggerebek tempat pembuatan ganja sintetis di apartemen High Point di Surabaya, Jumat (7/2/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek apartemen High Point di Surabaya, Jumat, yang diduga menjadi tempat pembuatan ganja sintetis.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani Eko mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan di Jakarta.

Baca juga: Polres Aceh Besar tangkap penanam dan pemilik ladang ganja
Baca juga: BNNP Banten amankan tersangka penyelundup 100 kilogram ganja
Baca juga: Simpan 43 kg ganja, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

"Mereka yang di Jakarta itu memesan di Surabaya lalu diedarkan di Jakarta. Jadi rumah industrinya di Jatim,” ujarnya di sela penggerebekan.

Pembeli ganja, kata dia, biasanya memesan secara daring lewat media sosial melalui line dan instagram dari produsen yang ada di Surabaya.

"Setelah itu, biasanya ganja sintetis tersebut dikirim kepada pemesan melalui jasa pengiriman," ucpanya.

Ia juga mengungkapkan ganja sintetis yang diproduksi jaringan ini tidak jauh berbeda dengan Tembakau Gorila, namun efeknya lebih parah karena si pengguna bisa berhalusinasi dalam tingkat lebih tinggi.

"Jadi kalau dia saat merasa ketakutan, itu ketakutannya tinggi dan ini ketergantungannya sangat tinggi sekali," katanya.

Meski demikian, Ahmad belum bisa memastikan kandungan apa saja yang terkandung dalam tembakau sintetis tersebut.

Sebab, lanjut dia, untuk mengetahui kandungan apa saja yang terkandung harus lewat penelitian ahli.

"Kandungannya apa saja nanti ahli yang mengungkapkan. Yang pasti itu membahayakan bagi tubuh," tutur perwira menengah tersebut.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan PNS Dindik Kota Pasuruan tersangka SDN ambruk
Baca juga: Polda Jatim jadwalkan limpahkan berkas "MeMiles"
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan satwa dilindungi senilai Rp1,5 miliar

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020