• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Tegal resmi berlakukan karantina wilayah terbatas

Pemkot Tegal resmi berlakukan karantina wilayah terbatas

30 Maret 2020 18:23 WIB
Pemkot Tegal resmi berlakukan karantina wilayah terbatas
Pemerintah Kota Tegal resmi memberlakukan karantinan wilayah terbatas dengan menutup 35 ruas jalan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 (ANTARA/HO/Dok. warga)
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi melakukan karantina wilayah terbatas selama empat bulan ke depan dengan menutup sebanyak 35 ruas jalan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Tegal, Senin, mengatakan bahwa rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal.

"Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.

Baca juga: Wali Kota Tegal diminta jangan bertentangan dengan pemerintah pusat

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Bakti Kautsar mengatakan pemkot hanya mengajukan 1 pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan namun oleh Polresta Tegal disarankan 4 titik pintu.

"Setelah kami koreksi (pengajuan satu pintu, red.) menjadi 4 pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, 1 pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar," katanya.

Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Baca juga: Ganjar tegaskan Kota Tegal hanya "local lockdown"

"Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan," katanya.

Penutupan jalan yang diajukan Pemerintah Kota Tegal, kata dia, telah dikoreksi berdasarkan analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dan pengalihan arus lalu lintas kendaraan di Kota Tegal.

"Kami melakukan hal itu guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan gangguan kamseltibcar lalu lintas selama diberlakukannya isolasi wilayah terbatas di Kota Tegal," katanya.

Baca juga: Polresta Tegal rekayasa lalu lintas kendaraan antisipasi COVID-19

Menurut dia, penutupan jalur utama pantai utara (pantura) Kota Tegal sepanjang 12,6 kilometer, mulai dari arah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes yaitu Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo hingga timur berbatasan dengan Kabupaten Tegal yaitu Jalan Martoloyo.

Kemudian ruas jalan nasional (Jalan Martoloyo sampai Jalan Yos Sudarso) yang ditutup atau dialihkan meliputi Jalan Irian, Jalan Panggung Surabayan (Underpass Martoloyo).

Adapun ruas jalan nasional melalui Jalan Gajah Mada meliputi Jalan Gurame, Jalan DI Panjaitan, Jalan Suprapto, Jalan Manggis, Jalan Cemara, Jalan Durian, Jalan Jati, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Delima Jalan Dr Sutomo (Simpang Mambo).

Baca juga: Dewi Aryani apresiasi Pemkot Tegal bentuk Satgas COVID-19 cegah KLB

Selain itu, kata dia, Jalan Merpati, Jalan Samping Apotek Kimia Farma Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, dan Jalan Dr Sutomo (Simpang Maya).

"Adapun beberapa jalur nonpantura yang dilakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas yaitu ruas Jalan Hanoman (Jembatan Sungai Langon), Jalan Sumbodro (Depan SMAN 3 Tegal), Jalan Merpati (Simpang Pegadaian), Jalan Kemuning, serta Jalan Nakula," katanya.

Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020