Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pesan itu, disebut telah memberikan teguran keras kepada tiga kepala daerah, yakni Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal, serta Wali Kota Tasikmalaya.
Alasannya, tiga pimpinan daerah itu dianggap memberlakukan karantina wilayah (lockdown) tanpa berkoordinasi lebih dahulu dengan pmerintah pusat.
Kepala Negara juga diklaim akan memberikan sanksi indisipliner kepada tiga kepala daerah tersebut jika mereka tidak mencabut status lockdown.
Berikut narasi lengkap pesan tersebut:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
Apakah benar Presiden Jokowi sanksi tiga kepala daerah jika tidak cabut lockdown?
Penjelasan:
Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, melalui akun instagramnya @dwipayananari, pada Senin (30/3), menyatakan narasi terkait pemberian sanksi kepada kepala daerah yang menerapan lockdown itu termasuk informasi bohong atau hoaks.
Ari Dwipayana, yang juga pernah mengemban tugas sebagai Tim Komunikasi Presiden Jokowi, dalam status instagramnya turut memuat klarifikasi yang dikutip dari Laporan Isu Hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keterangan Kominfo itu, salah satunya memuat pernyataan Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro.
Presiden Jokowi, menurut Juri dalam laporan itu, tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang termuat dalam narasi di media sosial maupun WhatsApp tersebut.
Selain itu, tidak ada pejabat atau pegawai bernama Hengki Halim yang bekerja di Istana maupun Kantor Staf Kepresidenan.
Klaim: Presiden Jokowi sanksi tiga kepala daerah jika tidak cabut "lockdown"
Rating: Salah/Disinformasi
Cek fakta: Hoaks, Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah
Baca juga: Jokowi ungkap alasan tak pilih "lockdown" atasi COVID-19
Baca juga: Pengamat nilai kebijakan isolasi wilayah sudah terlambat
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020