Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Sumbar Nomor 551/385/Dishub-SB/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di daerah itu.
"Penghentian pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata itu merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sumbar bertambah jadi 9 orang
Baca juga: Polisi terus bubarkan kerumunan massa antisipasi Covid-19
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Agam periksa penumpang bus dari luar Sumbar
COVID-19 saat sudah mewabah di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Sumbar, karena itu Pemprov mengambil sejumlah langkah dalam percepatan pencegahan dan penanggulangannya.
"Sebelumnya ada pembatasan selektif untuk warga yang ingin masuk Sumbar, sekarang menghentikan sementara operasional kendaraan umum. Ini dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Sumbar," katanya.
Selain upaya dari pemerintah itu, Irwan mengingatkan masyarakat juga mendukung upaya penyebaran coronavirus (COVID-19) diantaranya dengan menjaga jarak serta berdiam di rumah.
"Kita ajak masyarakat yang ada di kampung untuk ikut mengimbau agar saudaranya yang ada di rantau untuk sementara jangan pulang kampung dulu," katanya.
Hingga malam ini berdasarkan data di laman https://corona.sumbarprov.go.id total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.889 orang, dengan proses pemantauan 1.616 orang, dan selesai pemantauan 282 orang. Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan total 49 orang, rincian 17 orang masih dirawat serta 32 orang pulang dan sehat.
Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 9 kasus positif, dirinci dengan 6 orang dirawat, 2 orang isolasi dari rumah, dan 1 meninggal.*
Baca juga: Pembatasan selektif, orang sakit "dilarang" masuk Sumbar
Baca juga: Petugas kebersihan di Padang kerja normal saat status KLB COVID-19
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Padang pernah ke Jakarta, sebut Dinkes
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020